
Pada hari kamis tanggal 19 juni 2025 Pemerintahan Desa Klepu mengadakan Musdes Ketahanan Pangan, Musdes Perubahan RKP Tahun 2025 dan Musdes Perubahan APBDes Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan rangkaian dengan adanya Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung swasembada pangan sebagaimana tertuang dalam mandat Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dan Surat dari Bupati Purworejo No 400.10.24/5291/2025 dimana penggunaan Dana Desa minimal 20% digunakan untuk pembiayaan Bumdes sebagai Program Ketahanan pangan. Dengan adanya kegiatan tersebut Pemdes diharuskan merubah RKPDesa dan APBDes Tahun berjalan. Efek dari aturan tersebut maka Pemdes merubah rencana kegiatan yang sebelumnya program ketahanan pangan digunakan untuk membuat Talud dan Rabat Beton JUT blok jati sepanjang 283 m maka dengan adanya perubahan tersebut JUT hanya bisa digunakan untuk membuat Taludnya saja. Sementara Program Ketahanan Pangan yang dijalankan oleh Bumdes digunakan untuk Usaha Penggemukan Domba.